Manfaat Asuransi Syariah
Manfaat Asuransi Syariah – Asuransi bukanlah hal yang asing lagi di telinga masyarakat, karena asuransi sudah menjadi kebutuhan di hampir segala aspek. Namun tidak banyak juga yang masih penasaran, Sebenarnya Produk Asuransi Apa Saja Ya? Asuransi hadir dengan sejumlah produk dan manfaat yang ditawarkan, misalnya dalam hal ini kita bisa merasakan sejumlah Manfaat Asuransi Syariah ketika menggunakan produk asuransi syariah.
Asuransi Syariah sendiri adalah sebuah perjanjian atau kesepakatan oleh banyak pihak yang terdiri dari Perusahaan Asuransi sebagai pengelola dana tertanggung, Pemegang Polis yakni kita pribadi sebagai tertanggung, dan Para Pemegang Polis sebagai komunitas tertanggung yang terlibat dalam iuran perjanjian serupa. Kesepakatan ini diatur sedemikian rupa dengan tetap memperhatikan prinsip Syariah yang mengacu pada asas saling tolong menolong atas musibah yang dialami masing-masing pihak tertanggung atau pemegang polis.
Mengacu pada definisi Asuransi Syariah tersebut, peran dari perusahaan asuransi bukanlah sebagai penanggung tunggal, yang artinya perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana iuran/premi dari sekian banyak pemegang polis yang terdaftar.
Daftar Isi :
Azas-Azas Asuransi Syariah
Perlu diketahui, bahwa Asuransi Syariah tidak beroientasi pada laba atau profit seperti halnya Asuransi Konvensional, melainkan mengemban misi Syar’i meliputi keummatan dan ibadah. Lebih jelasnya berikut adalah Azas-Azas yang terdapat pada Asuransi Syariah:
Tabarru’ atau Saling Menolong
Dana iuran yang telah dikumpulkan oleh para kontributor yang disebut juga dana Tabarru’ menjadi dana bersama yang bisa dipinjamkan atau klaim kepada peserta yang sedang membutuhkan pertolongan, dengan kata lain peserta dalam musibah.
Dana Aman
Berbeda dengan Asuransi Konvensional yang memungkinkan dana premi hilang sebab tidak ada klaim. Asuransi Syariah memiliki mekanisme yang berbeda, sebab para pemegang polis bisa mendapatkan pengembalian dana iuran dengan mempertimbangkan pembagian resiko dan manfaat.
Terdapat Akad Syar’i
Perjanjian atau akad yang terdapat pada Asuransi Syariah adalah sebagai penentu dan pembeda dalam transaksi berasuransi, sebab akad ini akan dilakukan dengan sangat transparan sehingga menepis potensi keharaman seperti Gharar, Riba, dan Maysir. Setidaknya ada 3 akad syar’i dalam Asuransi Syariah ini, yakni Tijaroh, Tabarru’ dan Wakalah bil Ujroh.
Sejalan dengan Hukum Islam
Segala alokasi dana yang terdapat pada Asuransi Syariah dilakukan dengan memperhatikan hukum islam yang ada, dengan artian tetap menjaga kehalalan, transparansi akad, dan tidak terdapat unsur riba.
Manfaat Asuransi Syariah
Ada banyak sekali Manfaat Asuransi Syariah yang bisa didapatkan oleh para pemegang polis, disamping terorientasi pada ibadah dan ukhrowi. Para kontributor juga akan memperoleh manfaatnya dalam transaksi, diantaranya adalah:
Tanpa Dibebani dengan Iuran Dasar
Manfaat Asuransi Syariah bisa dirasakan para kontributor secara langsung dari awal pendaftaran, yakni tanpa dibebani dengan iuran dasar. Dan begitu mereka telah terdaftar sebagai tertanggung, maka layanan manfaat bisa langsung diklaim jika mengalami sebuah musibah.
Keterlambatan Pembayaran Tidak Menjadi Penghalang Manfaat
Para kontributor yang tercatat telat dalam berkontribusi iuran tidak akan dihalangi dengan klaim dana, Manfaat Asuransi Syariah ini menjadi poin yang sangat penting bagi pemegang polis karena musibah akan tetap mendapatkan respon seperti seharusnya. Sangat berbeda dengan Asuransi Konvensional yang akan mengalami kesulitan klaim karena sebab keterlambatan pembayaran premi.
Pembagian Keuntungan Secara Adil
Mekanisme Asuransi Syariah memungkinkan para kontributor untuk mendapatkan pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan perjanjian yang disepakati di awal pendaftaran.
Wakaf
Manfaat Asuransi Syariah yang lain adalah program Wakaf yang diselenggarakan untuk ummat, sehingga dengan menjadi anggota Asuransi Syariah, memungkinkan para kontributor akan menjadi bagian dari partisipan program Wakaf tersebut.
Sebagai tambahan, Asuransi Syariah sudah tidak perlu lagi diragukan kredibilitasnya, karena Asuransi Syariah memiliki dasar hukum yang sangat kuat, mulai dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 dalam BAB 1 Pasal 1 Nomor 1 sampai 3, Fatwa MUI No 51 sampai No 53/DSN-MUI/III/2006, bahkan dasar hukum dari Hadis dan Al-Quran Surat Al-Maidah Ayat 2.
Semua penjelasan di atas adalah informasi berharga yang terbilang masih sangat terbatas dan sedikit. Masih banyak sumber yang akan memperkaya anda dengan pembahasan lebih rinci, seperti sajian dalam Lifepal.co.id Asuransi Syariah yang tidak hanya membahasnya dalam sebuah wacana, namun anda juga bisa mendapatkannya di sana.